b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>

Minggu, 22 Desember 2013

DELIK (KEJAHATAN, TINDAK PIDANA) KESUSILAAN,PERKOSAAN,PEMBUNUHAN BAYI,ABORTUS

thumbnail Title: DELIK (KEJAHATAN, TINDAK PIDANA) KESUSILAAN,PERKOSAAN,PEMBUNUHAN BAYI,ABORTUS
Posted by:Unknown
Published :2013-12-22T04:30:00-08:00
Rating: 4.5
Reviewer: 7 Reviews
DELIK (KEJAHATAN, TINDAK PIDANA) KESUSILAAN,PERKOSAAN,PEMBUNUHAN BAYI,ABORTUS
DELIK  (KEJAHATAN, TINDAK PIDANA) KESUSILAAN
Pengantar
Kesusilaan dalam masyarakat mempunyai dampak atau mengakibatkan tindak pidana antara lain: 
1. Kesusilaan Pasal 281-284 KUHP
2. Perkosaan Pasal 285-289 KUHP
3. Abortus Pasal 346-350 KUHP
4. Pembunuhan Bayi Pasal 341-342 KUHP

Adapun isi pasal-pasal tersebut meliputi :

1. Kesusilaan
pasal 281
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus rupiah:
Ke-1. Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan
Ke-2. Barang siapa dengan sengaja dan dimuka orang lain yang ada di situ bertentangan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Pasal 282. (1) Barang siapa menyingkirkan, mempertuliskan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda, yang telah diketahui isinya dan yang melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukannya ke luar negeri, atau mempunyainya dalam persediaan, ataupun barang-barang secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa di minta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau denda paling tinggi tiga ribu rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, ataupun barangsiapa, dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikinnya, memasukannya ke dalam negeri, meneruskan, mengeluarkannya dari negeri, atau mempunyai dalam persediaan, ataupun barangsiapa, secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkannya sebagai bisa didapat, diancam, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambaran atau benda itu melanggar kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(3) Kalau yang bersalah, melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama, sebagai pencarian atau kebiasaan, dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ribu rupiah.

Pasal 283. (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah, Barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau mengugurkan hamil, kepada seseorang yang belum cukup umur, dan yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran, benda atau alat itu telah diketahuinya.





(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka orang yang belum cukup umur termaksud dalam ayat yang lalu, jika isi tadi telah diketahui. 
(3) Diancam dengan pidana penjara paling penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak enam ratus rupiah, barangsiapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan, tulisan, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau mengugurkan hamil kepada seseorang yang belum cukup umur termaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda melanggar kesusilaan atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau mengugurkan hamil.

Pasal 283 bis.  Jika bersalah, melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283, dalam menjalankan pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemindanaan yang menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencariaan tersebut.

Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan:
Ke-1 a. Seorang pria telah menikah yang melakukan zina, padahal diketahui, bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
  b. Seorang wanita telah menikah yang melakukan zina;
Ke-2 a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan iyu, padahal diketahui, bahwa yang turut bersalah telah menikah.
b.Seorang wanita tidak menikah yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tempo tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau berpisah meja dan tempat tidur, karena alasan itu juga.
(3)  Terhadap pengaduan ini tidak berlkau pasal 72,73 dan 75 
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam siding pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak di indahkan selama pernikahan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum keputusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.


2. Perkosaan
Pasal 285. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286. Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar pernikahan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
Pasal 287. (1) Barangsiapa bersetubuh dengan seseorang wanita diluar pernikahan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawini, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
(2) Penuntuttan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umurnya wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu hal tersebut pasal 291 dan pasal 294.

Pasal 288. (1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di dalam pernikahan, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa sebelum mampu kawin, diancam, apabila perbuatan mengakibatkan luka-luka, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun. 
(3) Jika mengakibatkan mati dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.




Pasal 289. Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

3. Abortus
Pasal 346. Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 347. (1) Barangsiapa dengan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 248. (1) Barangsiapa dengan sengaja mengugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 349. Jika seorang tabib, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam nama kejahatan dialakukan.

Pasal 350. Dalam pemidanaan karena pembunuhan, dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan yang diterangkan dala pasal 344,347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak tersebut pasal 35 no. 1-5.

4. Pembunuhan Bayi
Pasal 341. Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan sengaja merampas nyawa anaknya diancam karena membunuh anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342. Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.
















Kesimpulan

Dari beberapa pasal KUHP tersebut diatas dari kejahatan kesusilaan, perskosaan, abortus dan Pembunuhan bayi ditarik kesimpulan adnya aspek Forensik/ Kasus Forensik antara lain,
1. Perkosaan : Hubungan kelamin diluar nikah
2. Kehamilan diluar nikah
3. Abortus kriminalis, kematian
4. Pembunuhan bayi
5. Penganiayaan 
Dari 5 kasus Forensik tim kedokteran forensic dapat diminta bantuan oleh pihak kepolisian untuk memeriksa dan dibuatkan fisupatfertum/ surat keterangan medis/ surat keterangan ahli. Kunci kedokteran forensik :
1. Perkosaan : Objektif alat kelamin perempuan dan deteksi sperma, serta kelainan fisik
2. Kehamilan diluar nikah : Pemeriksaan kehamilan dan kelahiran janin
3. Abortus kriminalis objektif alat kelamin perempuan sampai alat kandungan dan sisa plasenta disertai rahim pasca hamil
4. Pembunuhan bayi objektif :  bayi lahir hidup, sebab kematian, umur bayi, dan identitas bayi
5. Penganiayaan objektif :  Kelainan fisik bagian luar dan dalam, untuk yang hidup kemungkinan aspek psikologi.
Disiplin ilmu yang terlibat pemeriksaan :
1. Kedokteran forensic
2. Obgin
3. Bedah 
4. Psiatri
5. Psikolog
6. Laboratorium Forensik
7. Kedokteran gigi : Ordontologi dan labioscopy
8. Antropologi untuk sidik jari 

Hukum yang terkait :
1. Hukum Pidana
2. HAM
3. Hukum Kesehatan
4. Hukum Perdata
5. Hukum Administrasi Kesehatan



| bisnis online |

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar