b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>

Jumat, 13 Desember 2013

PEMBONGKARAN KUBURAN DAN PASAL PASAL PEMBONGKARAN KUBURAN

thumbnail Title: PEMBONGKARAN KUBURAN DAN PASAL PASAL PEMBONGKARAN KUBURAN
Posted by:Unknown
Published :2013-12-13T06:50:00-08:00
Rating: 4.5
Reviewer: 7 Reviews
PEMBONGKARAN KUBURAN DAN PASAL PASAL PEMBONGKARAN KUBURAN
 Pembokaran kuburan kadang-kadang diperlukan untuk tujuan tertentu sesuai dengan kepentingannya :
1. Untuk kepentingan peradilan (forensik)
2. Untuk kepentingan penguasa / pemerintah setempat misalnya pemindahan tempat pemakaman
sehubungan dengan pembangunan ditempat tersebut untuk keperluan/ pengembangan kota.
1. Penggalian / pembongkaran kuburan untuk Peradilan
Untuk kepentingan penyidikan Kepolisian kadang-kadang suatu kuburan perlu digali kembali untuk memeriksa dan membuat Visum et Repertum dari jenazah yang berapa waktu yang lalu telah dikubur.
Hal ini terjadi atas dasar laporan / pengaduan masyarakat agar Polisi dapat melakukan penyidikan atas kematian orang yang dikuburkan tadi, karena diduga kematian tersebut tidak wajar dan menimbulkan kecurigaan.
Kadang-kadang korban suatu pembunuhan atau tindak kejahatan lain dimana korban ditanam / dikubur disuatu tempat. Atau suatu kematian yang pada waktu itu dianggap / dibuat seolah-olah kematian wajar sehingga pada waktu itu tidak dimintakan Visum et Repertum ternyata beberapa waktu kemudian diketahui bahwa kematian itu tidak wajar.

2. Pedoman
Bila mayat baru beberapa hari di kuburkan maka penggalian kuburan harus segera dilakukan, tidak boleh ditunda-tunda. Tetapi bila telah beberapa bulan dikuburkan maka penundaan beberapa hari tidak menjadi masalah yang penting segala persiapan harus rapi dan lengkap.
Untuk pelaksanaan pembongkaran kuburan perlu persiapan-persiapan dan syarat kelengkapan serta sarana-sarana tertentu serta pengadaan sarana untuk pelaksanan penggalian.
Adapun persiapan-persiapan yang perlu adalah sebagai berikut :
a. Surat persetujuan dari keluarga yang meninggal yang menyatakan tidak berkeberatan bahwa makam / kuburan tersebut dibongkar.
b. Surat pernyataan dari keluarga, juru kubur, petugas pemerintah setempat / saksi-saksi lain yang menyatakan bahwa kuburan tersebut memang kuburan dari orang yang meninggal yang dimaksudkan.
c. Surat penyitaan dari kuburan yang akan digali sebagai barang bukti yang dikuasai oleh penyidik (Kepolisian) untuk sementara.
d. Surat permintaan Visum et Repertum kepada Dokter pemerintah, Dokter Polri / Dokter setempat untuk pemeriksaan mayat Cq. penggalian kuburan.
e. Berita acara pembongkaran kuburan harus dibuat secara kronologis serta sesuai metode kriminalistik yang membuat semua kejadian-kejadian sejak pertama kali kuburan itu dibongkar.

Contoh :
1) Jam berapa dimulai pemeriksaan kuburan (dari luar)
2) Tanda-tanda yang ada dicatat, misalnya nisan dibuat dari apa, berapa tingginya dan bagaimana bentuknya.
3) Identitas, nama, tanggal kematian dan sebagainya.
4) Keadaan cuaca, mendung, panas dan sebagainya.
5) Setiap mencapai kedalaman tertentu harus dicatat diukur dengan mistar dan difoto.
6) Misalnya jam 09.30 mencapai kedalaman 1 meter.
7) Keadaan tanah, komposisi tanah, pasir, tanah liat warna merah/coklat dan sebagainya.
8) Pada jam berapa mencapai papan penutup liang lahat / peti mati mayat dan sebagainya dan pada kedalaman berapa meter jangan lupa selalu dibuat fotonya.
9) Jam berapa peti mayat/papan penutup diangkat, atau bila tidak ada peti, jenazah diangkat dari liang lahat.
10) Bagaiamana keadaan jenazah, posisi mayat keadaan kain kafan dan lain-lain.
11) Saat Dokter mulai mengadakan pemeriksaan (otopsi) sampai selesai.

f. Berita acara pemakaman kembali.
g. Berita acara penyerahan kembali kuburan kepada keluarga.
h. Peralatan dan sarana lain yang diperlukan.

1) Sebelum penggalian, sekitar kuburan harus ditutup dengan tabir (dari bahan apa saja ) asalkan dapat menutupi kuburan sehingga tidak menjadi tontonan umum.
2) Apabila otopsi akan dikerjakan dikuburan maka selain tabir perlu penutup untuk Dokter dan petugas lain yang melakukan pemeriksaan mayat. Jangan sampai lupa menyediakan meja untuk otopsi.
3) Air sangat perlu disediakan untuk keperluan Dokter selama otopsi.
4) Seandainya otopsi akan dilakukan di Rumah Sakit maka mayat / peti mayat sebagai barang bukti harus dibungkus, disegel dan sebagainya sebelum dikirim ke Rumah Sakit dan harus disertai dengan Berita Acara dan sebagainya.
5) Untuk mengukur dapat disediakan mistar kayu 1 mater atau meteran dari pita logam - 2 -5 meter.
6) Peralatan fotografi dilengkapi flash unit dengan film hitam putih oleh petugas Polri sendiri. Tidak diperkenankan wartawan / wartawan foto berada dilokasi penggalian.

2. Penggalian kuburan non forensik / bukan untuk pengadilan

a) Biasanya dilakukan untuk keperluan-keperluan kota, pembangunan gedung-gedung dan sebagainya atas perintah dari penguasa pemerintah setempat.
Untuk pelaksanaan biasanya ada petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh pemerintah setempat bekerja sama dengan keluarga. Oleh karena itu sifatnya lebih sederhana dan tidak perlu ikut sertanya Polri dalam pelaksanaan tersebut. Mungkin masih diperlukan peran serta Polri dari segi pengamanan pelaksanaan sehingga hanya untuk mencegah seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
b) Kadang-kadang atas kemauan keluarga sendiri untuk menindahkan kuburan seseorang ke kuburan lain atau ke kota lain. Untuk tujuan ini sudah ada tata cara tertentu dan biasanya tidak menjadi urusan Kepolisian.
PASAL KUHP YANG BERKAITAN DENGAN VISUM et REPERTUM
Pasal 90 KUHP
f. Luka berat berarti :
1) Jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya mati.
2) Tidak mampu untuk terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.
3) Kehilangan salah satu panca indera.
4) Mendapat cacat berat.
5) Menderita sakit lumpuh.
6) Terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih.
7) Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.

Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan dimaksud sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352 KUHP
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan atau terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353 KUHP
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(1) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang berarti dekenakan pidana penjara pailing lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 354 KUHP
(1) Barang siapa melakukan penganiayaan kepada orang dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

Pasal 341 KUHP
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak, pada anak yang dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja mematikan anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 342 KUHP
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena akan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 89 KUHP
Membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.

Pasal 285 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena memperkosa, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 286 KUHP
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan hal itu diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 287 KUHP
(1) Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas,
bahwa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika wanita belum sampai dua belas tahun atau jika ada salah satu berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.

Pasal 288 KUHP

(1) Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila
perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan penjara paling lama delapan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas ahun.

Pasal 289 KUHP
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 44 KHUP

(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.

Pasal 222 KHUP
Barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah

| bisnis online |

Comments
0 Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar