b:if cond='data:blog.pageType == "item"'>
Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KDRT. Tampilkan semua postingan

Kamis, 19 Desember 2013

thumbnail Title:
Posted by:Unknown
Published :2013-12-19T20:16:00-08:00
Rating: 4.5
Reviewer: 7 Reviews
 FORM REFLEKSI KASUS
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
_____________________________________________________________________________________________
Nama Dokter Muda : Adhisti Kusumawati, Nurfitriah, Ratih Kartika Rini, Robin  Perdana Saputra
NIM   : 12712112/12712115/12712109/12712105
Stase   :Ilmu Kedokteran Forensik

Identitas Pasien      
Nama / Inisial  :Ny. DS  
Umur   :42 tahun   Jenis kelamin :Perempuan
Diagnosis/kasus : Vulnus Excoriatum/Kekerasan Fisik dalam RumahTangga
Pengambilan kasus pada mingguke :2
Jenis Refleksi: lingkari yang sesuai (minimal pilih 2 aspek, untuk aspek ke-Islaman sifatnya wajib)
a. Ke-Islaman*
b. Etika/ moral
c. Medikolegal
d. Sosial Ekonomi
e. Aspek lain
Form uraian
1. Resume kasus yang diambil (yang menceritakan kondisi lengkap pasien/ kasus yang diambil ).
Satu hari sebelum Ny. DS (korban) memeriksakan diri ke Rumah Sakit Bhayangkara, korban telah melakukan pengintaian di rumah kos Tn. RA (suami korban) di Jamblang, Legok tanggal 11 Oktober 2013. Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2013 pukul 07.30 WIB Ny. DS mengintai kembali rumah kos Tn. RA dan melihat motornya berada di kos. Kebetulan Tn. RA hari tersebut sedang libur. Ny. DS keluar dari gang rumah kos Tn. RA untuk pergi bekerja. Saat itu, Ny. DS melihat perempuan yang diduga teman selingkuh Tn. RA datang dan masuk ke kamar kosnya di lantai 2. Ny. DS menghubungi temannya untuk menjadi saksi. Ketika temannya datang, Ny. DS sedang dianiaya di depan kamar kos Tn. RA.
Ny. DS pada hari Sabtu 12 Oktober 2013 berobat ke RS Bhayangkara Semarang dan selanjutnya Ny. DS melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian Resor Kota Besar Kota Semarang.Ny. Ds diduga telah menjadi korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suaminya yang bernama Tn. RA dengan cara Ny. DS dijambak, dibekap, dan dicekik dengan menggunakan tangan kosong.
Hasil Pemeriksaan
a. Keadaan Umum
- Tingkat kesadaran : Sadar penuh
- Denyut nadi : 104x/menit
- Pernapasan : 20x/menit
- Tekanan darah : 120/90 mmHg
- Suhu badan : 36o C
b. Kelainan-kelainan Fisik
• Deskripsi Luka :
Wajah
o Terdapat tiga buah luka lecet di bibir
- Luka pertama dan luka kedua masing-masing berukuran dua sentimeter.
- Luka ketiga di bibir atas bagian dalam, panjang satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, di sekitarnya terdapat luka memar dan pembengkakan

o Terdapat lima buah luka memar di wajah:
- Luka pertama disertai pembengkakan di pipi kiri memanjang sampang dagu, warna kemerahan, panjang sembilan sentimeter, lebar empat sentimeter
- Luka memar kedua disertai pembengkakan di dagu sebelah kanan, warna kemerahan, panjang sembilan sentimeter, lebar tiga sentimeter, di dalamnya terdapat luka lecet panjang satu sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter
- Luka memar ketiga di pipi kanan, warna kemerahan, panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter
- Luka memar keempat di pipi kanan, warna kemerahan, panjang satu sentimeter, lebar nol koma dua sentimeter
- Luka memar kelima di bibir bawah sebelah kiri, warna kemerahan, panjang satu sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter
o Terdapat sebuah luka memar disertai pembengkakan di kepala bagian atas, warna merah, diameter tiga sentimeter
o Terdapat pembengkakan di bawah mata kanan, warna seperti kulit, panjang tiga sentimeter, lebar dua sentimeter
Leher
Terdapat sebuah luka memar di leher bagian belakang, warna merah kebiruan, panjang dua belas sentimeter, lebar tiga sentimete.
Dada, punggung, perut, anggota gerak atas, anggota gerak bawah: tidak ada tanda-tanda kekerasan
2. Latar belakang /alasan ketertarikan pemilihan kasus
Kekerasan dalam rumah tangga memiliki tren yang terus meningkat dari tahun ke tahun (Gumelar, 2011).Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi kasus yang tak pernah habis dibahas karena meskipun berbagai instrumen hukum, mulai dari Internasional sampai pada tingkat nasional belum mampu menekan angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi.
Data Komnas Perempuan menunjukkan bahwa pada awal tahun 2004 menunjukkan peningkatan serius dalam jumlah kasus kekerasan berbasis gender yang menimpa perempuan. Pada tahun 2001 terdapat 3.169 kasus yang dilaporkan ke lembaga pengada layanan tersebut.Pada tahun 2002 angka itu meningkat menjadi 5.163 kasus dan tahun 2003 terdapat 5.934 kasus. Sedangkan tahun 2006, catatan dari Ketua Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kamala Chandrakirana menunjukkan kekerasan terhadap perempuan (KTP) sepanjang tahun 2006, mencapai 22.512 kasus, dan kasus terbanyak adalah Kekerasan dalam Rumah Tangga sebanyak 16.709 kasus atau 76%.  Dari data di atas dapat kita ketahui bahwa dari tahun ke tahun Kekerasan Dalam Rumah Tangga cenderung meningkat karena kekerasan yang dihadapai perempuan juga meningkat.
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti"anggota" "kelompok kerabat". Keluarga inti (“nuclear family”) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka. Menurut UU No. 23 Tahun 2002, keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Kekerasan adalah perbuatan yang dapat berupa fisik maupun non fisik, dilakukan secara aktif maupun dengan cara pasif (tidak berbuat), dikehendaki oleh pelaku, dan ada akibat yang merugikan pada korban (fisik atau psikis) yang tidak dikendaki oleh korban. Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau biasa juga disebut sebagai kekerasan domestik (domestic violence) merupakan suatu masalah yang sangat khas karena kekerasan dalam rumah tangga terjadi pada semua lapisan masyarakat mulai dari masyarakat berstatus sosial rendah sampai masyarakat berstatus sosial tinggi.Sebagian besar korban KDRT adalah perempuan, apakah istri atau anak perempuan dan pelakunya biasanya ialah suami (walaupun ada juga korban justru sebaliknya). Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat kesengsaraan dan penderitaan perempuan secara fisik, seksual, psikologis termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi (POLRI, 2005).
Di sebagian besar masyarakat Indonesia, KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga belum diterima sebagai suatu bentuk kejahatan.Artinya penanganan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga hanya menjadi urusan domestik setiap keluarga saja, dan Negara dalam hal ini tidak berhak campur tangan ke lingkup intern warga negaranya. Namun, dengan berjalannya waktu dan terbukanya pikiran kaum wanita Indonesia atas emansipasi, akhirnya sudah mulai muncul titik terangnya yaitu disusunnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun masih banyak kasus KDRT yang bergulir sebagaimana kasus fenomena yang terselubung.Ketertarikan pemilihan kasus ini terkait dengan upaya yang dilakukan oleh pemerintah tidaklah mudah karena pemerintah berhadapan dengan akar budaya tradisonal patriarki yang membawa dampak kepada marginalisasi, diskriminasi dan sub-ordinasi kaum perempuan dan anak-anak dalam kehidupan berkeluarga, bermasayarakat, berbangsa dan bernegara.

3. Refleksi dari aspek etika moral/medikolegal/ sosial ekonomi besertapenjelasan evidence / referensi yang sesuai *
Aspek Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Semakin besarnya peranan lembaga-lembaga sosial atau WCC dalam menanamkan kesadaran akan hak dan memberikan pendampingan serta perlindungan kepadakorban kasus KDRT dipengaruhi oleh lahirnya peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Lahirnya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Peraturan Pemerintah No. 4Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT, Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Terhadap Perempuan, Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dan peraturanperundangan lainnya yang memberikan tugas dan fungsi kepada lembaga-lembaga yangterkoordinasi memberikan perlindungan hukum terhadap kasus KDRT dan termasuklembaga-lembaga sosial yang bergerak dalam perlindungan terhadap perempuan. Bahkandalam rencana pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak terlepas dari peranlembaga sosial.
A. Undang-undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga yang selanjutnya disebut sebagai UU PKDRT diundangkan tanggal 22 September2004 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 95. Fokus UU PKDRTini ialah kepada upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga.UU PKDRT Pasal 3 menyebutkan Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakanberdasarkan :
a. Penghormatan hak asasi manusia
b. Keadilan dan kesetaraan gender
c. Nondiskriminasi
d. Perlindungan korban.
UU PKDRT Pasal 4 menyebutkan Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan :
a. Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
b. Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
c. Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
d. Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.


B. Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadapPerempuan
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasanterhadap Perempuan yang selanjutnya disebut sebagai Perpres Komnas Perempuan ialahmerupakan penyempurnaan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 tentang KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Perpres Komnas Perempuan Pasal 24 telahmencabut dan menyatakan tidak berlaku Keppres No. 181 Tahun 1998 tentang KomisiNasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Komnas Perempuan ini dibentuk berdasarkan prinsip negara hukum yang menyadaribahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentukpelanggaran atas hak-hak asasi manusia sehingga dibutuhkan satu usaha untuk mencegah danmenanggulangi terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Ketentuan Pidana
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran KDRT diatur oleh Undang-undang RepublikIndonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT sebagai berikut :UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggasebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara palinglama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korbanjatuh sakit atau luka berat, dipidanakan penjara paling lama 10 tahun atau denda palingbanyak Rp30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinyakorban, dipadana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun atau denda paling banyakRp45.000.000,-(Empat puluh lima juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadapisteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmenjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-harian,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyakRp 5.000.000,-(Lima juta rupiah).

UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 45
1. Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,- (Sembilanjuta rupiah).
2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadapisteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untukmenjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidanakan penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000,-(Tiga juta rupiah).
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 46
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalamPasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau dendapaling banyak Rp36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah).
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 47
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukanhubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidanapenjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahunatau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00-(dua belas juta rupiah) atau paling banyak Rp300.000.000,00-(tiga ratus juta rupiah).

UU Nomor UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 48
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan 47 mengakibatkan korbanmendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguandaya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1(satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, ataumengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara palingsingkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda palingsedikit Rp 25.000.000,00-(dua puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00-(lima ratus juta rupiah).
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00-(lima belas juta rupiah), setiap orang yang:
a. Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 9 ayat (1);
b. Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini hakim dapat menjatuhkan pidanatambahan berupa :
a. Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
b. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pemulihan korban berdasarkan kepada Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga :
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 39
Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:
a. Tenaga kesehatan;
b. Pekerja sosial;
c. Relawan pendamping; dan/atau
d. Pembimbing rohani.
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 40
a. Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya
b. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan danmerehabilitasi kesehatan korban.
UU Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawanpendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.
Yang dimaksud dengan upaya pemulihan korban Peraturan Pemerintah RI No. 4 Tahun2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam RumahTangga pada Pasal 1 ayat 1 ialah :
“Segala upaya untuk penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya baiksecara fisik maupun psikis”.
PP PKPKKDRT Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa Penyelenggaraan pemulihan ialah:Segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan korban KDRT.



PP PKPKKDRT Pasal 2 ayat 1 menyebutkan :
Bahwa penyelenggaraan pemulihan terhadap korban dilaksanakan oleh instansi pemerintahdan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing,termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban. Hal yang samadisebutkan dalam PP RI Pasal 19 yang menyebutkan :
Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugasdan fungsi masing-masing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembagasosial, baik nasional maupun internasional yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari ketentuan ini, lembaga sosial mendapat kesempatan untuk berperan dalam melakukanupaya pemulihan korban KDRT.
PP PKPKDRT Pasal 4 menyebutkan Penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi :
a. Pelayanan kesehatan
b. Pendampingan korban
c. Konseling
d. Bimbingan rohani
e. Resosialisasi
Perlindungan Saksi Dan Korban Kekerasan Dalam RumahTangga
Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga Pasal 10, korban berhak mendapatkan :
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat,lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapanperintah perlindungan dari pengadilan
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkatproses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Pelayanan bimbingan rohani
Menurut Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam RumahTangga Pasal 15, setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan bataskemampuannya untuk :
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yangselanjutnya disebut dengan UU PSK berlaku sejak tanggal 11 Agustus 2006 setelahdiundangkan di Lembaran Negara RI No. 64 Tahun 2006. Pokok materi UU PSK ini meliputiperlindungan dan hak saksi dan korban, lembaga perlindungan saksi dan korban, syarat dantata cara pemberian perlindungan dan bantuan, serta ketentuan pidana. UU PSK inidikeluarkan karena pentingnya saksi dan korban dalam proses pemeriksaan di pengadilansehingga membutuhkan perlindungan yang efektif, profesional, dan proporsional terhadapsaksi dan korban.
Perlindungan saksi dan korban dilakukan berdasarkan asas penghargaan atas harkat danmartabat manusia, rasa aman, keadilan, tidak diskriminatif, dan kepastian hukum.Perlindungan saksi dan korban berlaku pada semua tahap proses peradilan pidana dalamlingkungan peradilan yang bertujuan untuk memberikan rasa aman pada saksi dan/ataukorban dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana.Perlindungan saksi dan korban juga dilakukan karena adanya hak-hak seorang saksi dankorban yang harus dilindungi seperti:
a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan hartabendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yangakan, sedang, atau telah diberikannya
b. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungankeamanan
c. Memberikan keterangan tanpa tekanan
d. Mendapat penerjemah
e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat
f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus
g. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan
i. Mendapat identitas baru
j. Mendapatkan tempat kediaman baru
k. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan
l. Mendapat nasihat hokum
m. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir,dan/atau
n. Bantuan medis dan rehabilitasi psikososial dalam hal saksi dan korban mengalamipelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Dampak Jangka Pendek Kekerasan Terhadap Perempuan
Umumnya  yang  dimaksud  dengan  dampak  jangka  pendek  kekerasan adalah  cedera  fisik  yang  diderita  oleh  korban  (luka-luka,  patah  tulang, kehilangan fungsi alat tubuh atau indera, keguguran kandungan, dll), gejala sisa di  bidang  kesehatan  dan  psikologis  (anxietas,  depresi,  battered  woman  trauma syndrome,  rape  trauma  syndrome,  alcohol  and  drug  abuse,  dan  resiko melakukan  bunuh  diri),  serta  dampak  terhadap  pendidikan  dan  pertumbuhan anak – terutama bila dalam kasus kekerasan rumah tangga.
Kekerasan  terhadap  perempuan  juga  dapat menimbulkan dampak  jangka panjang,  terutama pada kekerasan yang berulang dan berlangsung lama seperti pada  kekerasan  dalam  rumah  tangga.  Dampak  tersebut  dapat  berupa ketidakharmonisan keluarga yang berakibat kepada terganggunya pertumbuhan dan  perkembangan  anak,  child  abuse,  “cycle  of  violence”gangguan perkembangan mental dan perilaku seksual, dll
Dampak Kekerasan Jangka Panjang
Banyak  penelitian  yang  telah  membuktikan  bahwa  anak-anak  yang tumbuh  dari  keluarga  yang  biasa  dengan  kekerasan  terhadap  perempuan  atau juga  terhadap  anak,  akan  melakukan  perbuatan  yang  sama  pada  saat  mereka menjadi dewasa dan berumahtangga sendiri. Anak laki-laki belajar dari ayahnya dalam  melakukan  kekerasan  terhadap  isterinya,  sedangkan  anak  perempuan belajar  dari  ibunya  untuk  menjadi  korban  kekerasan.  Masyarakat  luas  telah menerima  teori  bahwa  kekerasan  adalah  perilaku  yang  diperoleh  dari  belajar dan bersifat siklik.



Peran Tenaga Kesehatan
Para  dokter  dapat  menemukan  kasus  dengan  melakukan  wawancara (anamnesa)  yang  terarah  secara  efisien  tetapi  efektif,  menemukan  tanda kekerasan  yang  khusus  atau  mencurigakan,  mendokumentasikan  temuannya, menilai  keselamatan  di  masa  datang  dan  mengkomunikasikan  kepada  korban pilihan penyelesaian yang realistik. Beberapa  pertanyaan  dapat  dijadikan  pertanyaan  rutin  penapis  dalam  rangka diagnostik. Diagnosis juga dapat ditegakkan dengan melihat ciri-ciri tertentu.Tracy  (1996)  melaporkan  pengalamannya  menerapkan  pertanyaan  “rutin” penapis  terhadap  pasien-pasien  ginekologis  yang  tidak  ada  hubungannya dengan  KDRT,  tentang  apakah  pernah  mengalami  kekerasan  fisik  selama  dalam perkawinannya. Dari 8 pasien yang datang berurutan ternyata semuanya pernah mengalami kekerasan fisik pada tahun-tahun sebelumnya.
Tenaga  kesehatan  juga  dapat  menilai  besarnya  risiko  bahaya  kekerasan di  masa  mendatang  dengan  menilai  :  meningkatnya  frekuensi  kekerasan, meningkatnya ancaman pembunuhan atau bunuh diri dari pasangannya, adanya senjata  api  atau  mulai  digunakannya  senjata  tajam,  dan  catatan kriminal pelaku.Dalam  menatalaksana  korban  KDRT,  selain  melakukan  terapi  di  bidang medis tenaga kesehatan juga dapat melakukan hal-hal :
1. Menyatakan  atau  memperlihatkan  bahwa  ia  juga  memperhatikan keselamatan korban / pasien guna menumbuhkan kepercayaan korban.
2. Memberikan  nasihat  atau  merujuk  pasien  untuk  terapi  medis  khusus, penanganan  mediko-legal,  konseling  psikologis  dan  atau  psiko-sosial,
Contoh pertanyaantersebut adalah :
• Apa yangterjadi apabilaterdapat ketidaksepakatan antara Anda dengan suami  / pacar di rumah?
• Pernahkah Anda menerima kekerasan atau tindakan serupa dari suami atau pacar?
• Pernahkah Anda mengalami  ancaman, intimidasi atau dibuattakut oleh pasangan?
• Apakah Anda merasa aman dan selamat bila berada di rumah?
• Apakah Anda merasa takut atas keselamatan Anda atau anak Anda yang diakibatkan oleh ulah orang yang hidup di rumah Anda? dan
• Pernahkah Anda pergi ke dokter karena mengalami  kekerasan atau ketakutan di rumah?
Beberapa ciri  dapat disebutkan :
• cedera bilateral atau multipel,
• beberapa cedera dengan beberapatahap penyembuhan,
• tanda kekerasan seksual,
• keterangan pasien yangtidak sesuai  dengan cederanya,
• keterlambatan berobat, atau
• berulangnya kehadiran di  rumah saki t akibat trauma.
3.  Membatasi  terapi  obat  penenang  atau  obat  tidur  kecuali  atas  indikasi  yang tepat.
4.  Menilai perlu atau tidaknya pelaporan ke pihak berwenang
1. Refleksi ke-Islaman beserta penjelasan evidence / referensi yang sesuai
Pemukulan terhadap istri dalam masyarakat patriarkhis selalu dianggap sebagai suatu hal yang biasa dan lumrah.Bahkan oleh sebagian masyarakat pemukulan terhadap istri hampir selalu diterjemahkan sebagai bentuk pengajaran suami terhadap istri dalam rangka pembinaan rumah tangga.Dan yang lebih parahnya lagi masyarakat sering melegitimasikan kekerasan tersebut dengan dalih agama, khususnya Islam.Persoalannya apakah memang agama melegitimasi hal tersebut?
1. Benarkah Islam membolehkan seorang suami memukul atau melakukan kekerasan terhadap istrinya?
Islam tidak pernah membenarkan seorang suami bertindak kejam terhadap istrinya baik secara lahir maupun batin. Karena islam adalah agama yang mempunyai nilai-nilai prinsipil seperti nilai egalitarian, keadilan, dan kemanusiaan. Berikut ini aya-ayat Alqur’an dan hadist nabi yan mengharuskan suami untuk berlaku sopan, penyayang, lemah lembut kepada istrinya :
a. Dalam QS An-Nisa: 19 yang menyatakan “ Wahai orang yang beriman, tiada dihalalkan bagimu mempusakai perempuan dengan paksaan dan janganlah bertindak kejam terhadap mereka,.. sebaliknya bergaullah dengan mereka secara baik-baik lagi adil. Hiduplah bersama mereka dalam kebajikan.”


Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.Dan bergaullah dengan mereka secara patut.Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak”.


b. Dalam QS Ar-ruum : 21 yang pada intinya menyuruh kepada suami istri untuk hidup saling sayang menyayangi dan cinta mencintai

Artinya:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
c. Aisyah ra meriwatkan bahwa Rasulullah pernah bersabda “Yang Paling baik di kalangan kamu adalah mereka yang paling sopan terhadap istrinya” (HR. Tirmidzi)
d. “…Para suami yang memukul istrinya bukanlah termasuk orang-orang baik di antara kamu” ( HR. Abu Daud, Nasa’I dan Ibnu Majah)
e. “ Janganlah kamu memukul hamba-hamba perempuan Allah SWT ( HR. Abu Daud)
2. Pernahkah Nabi Muhammad SAW melakukan kekerasan terhadap Istri- Istrinya?
Baik di dalam Alqur’an maupun hadist- hadist yang sahih tidak pernah ada dalil yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW pernah berlaku kejam terhadap seorang istrinya., meskipun saai tu Rasul merasa kurang senang terhadap sesuatu. Ketika terjadi konfrontasi antara Rasulullah dengan beberapa istrinya beliau tidak hanya diam ( tidak memukul), tetapi memilih meninggalkan rumah dan dan tidur di salah satu ruangan masjid.
 Dari sini, dapat ditarik kesimpulan bahwa baik dari pernyataan rasul maupun dari perlakuannya pada dasarnya Rasul melarang praktek kekerasan terhadap istri.
 Dengan demikian, jelaslah bahwa pesan moral yang ingin disampaikan Alquran dan hadist-hadist yaitu menolak pandangan bahwa Islam melegitimasi budaya kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga.




Umpan balik dari pembimbing



 
TTD Dokter Pembimbing

dr.Ratna Relawati, Sp.KF, Msi, Med




















DAFTAR PUSTAKA

Gumelar, L., 2011. Kasus KDRT masih tinggi.www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/03/08/168036-linda-gumelar-kasus-kdrt-masih-tinggi
(diakses tanggal 19 Desember 2013)

Jelang Satu Dasawarsa UU Penghapusan Kekerasan Dalam rumah Tangga.www.komnasperempuan.com (diakses 19 Desember 2013)

POLRI, 2005.Buku Pegangan Pusat Pelayanan Terpadu POLRI. Jakarta

Shopia, M.S., 2010. Perlindungan Saksi dan Korban www.hukumonline.com/berita/R_U_U_Perlindungan_saksi_dan_korban(diakses 19 Desember 2013)

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak

Undang-UndangRepublik Indonesia No. 13 Tahun 2006, tentang Perlindungan Saksi dan Korban


Read More..

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

thumbnail Title: PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
Posted by:Unknown
Published :2013-12-19T08:32:00-08:00
Rating: 4.5
Reviewer: 7 Reviews
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 65 TAHUN 2005 TENTANG KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjamin semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979
(Convention on The Elimination ofAll Forms of Discrimination
Against Women), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Wanita (Convention Against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), dan Deklarasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1993 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu
bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia;
c. bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum,
upaya yang dilakukan dalam -angka mencegah terjadinya dan
menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih
ditingkatkan dan diwujudkan secara nyata;
d. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu
bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, dipandang perlu menyempumakan Keputusan Presiden
Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan;


Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 G ayat (1); dan ayat (2),
Pasal 28 1 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination Against Womer) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3783);

 MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL
ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.



BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta
penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.


BAB II
TUJUAN DAN ASAS
Pasal 2
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan :
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
b. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.

Pasal 3
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berasaskan Pancasila dan bersifat
independen.



BAB III
TUGAS
Pasal 4
 Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai tugas:  a. menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan
upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan;
b. melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi
manusia perempuan;
c. melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta
penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang
mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta
organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka
hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak-hak asasi manusia perempuan;
e. mengembangkan kerja sama regional dan intemasional guna meningkatkan upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta
perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.


BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Susunan organisasi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri dari:
a. Komisi Paripuma;
b. Badan Pekerja.



 Bagian Kedua
Komisi Paripurna
Paragraf l
Umum
Pasal 6
Komisi Paripuma merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan.

Pasal 7
Komisi Paripurna mempunyai tugas :
a. melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditetapkan;
b. menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.


Paragraf 2
Keanggotaan
Pasal 8
Susunan keanggotaan Komisi Paripuma terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Anggota.

Pasal 9
(1) Wakil Ketua terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang.
(2) Anggota Komisi Paripuma terdiri dari paling banyak 19 (sembilan belas) orang.

Pasal 10
(1) Anggota Komisi Paripuma yang menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua dalam susunan
keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipilih sendiri secara musyawarah oleh
Anggota Komisi Paripuma. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua oleh Anggota Komisi
Paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

Paragraf 3
Sub Komisi
Pasal ll
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Paripuma dapat membentuk Sub Komisi sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Masing-masing Sub Komisi ter.Jiri dari paling banyak 4 (empat) Anggota.
(3) Keanggotaan Sub Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari Anggota Komisi
Paripuma.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara pengangkatan keanggotaan Sub Komisi diatur Isbih
lanjut oleh Ketua Komisi Paripuma.

Paragraf 4
Persyaratan Keanggotaan
Pasal 12
Keanggotaan Komisi Paripuma merupakan tokoh-tokoh yang :
a. telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan;
b. mengakuiadanyamasalahketimpanganjender;
c. menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi;
d. peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap
perempuan Indonesia.

Pasal 13
Ketentuan mengenai masa jabatan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua
dan Anggota Komisi Paripuma diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
 Bagian Ketiga
Badan Pekerja
Pasal 14
Badan Pekerja dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 15
Badan Pekerja mempunyai tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada
Komisi Paripuma dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan.

Pasal 16
(1) Badan Pekerja terdiri dari paling banyak :
 a. 5 (lima) Koordinator Bidang;
 b. 5 (lima) Koordinator Sub Komisi.
(2) Masing-masing Koordinator Bidang terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Bidang.
(3) Masing-masing Koordinator Sub Komisi terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Sub Komisi.
(4) Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi dapat diperbantukan Staf
Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan StafPembantu Umum. (5) Jumlah
Staf Pelaksana di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara
keseluruhan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Pasal 17
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Komisi
Paripuma.
(2) Koordinator Bidang, Koordinator Sub Komisi, Asisten Koordinator Bidang, Asisten
Koordinator Sub Komisi, dan Staf Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Jenderal.



 BAB V
TATA KERJA
Pasal 18
Komisi Paripuma mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dapat
melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain yang dipandang perlu, baik nasional maupun
intemasional.

Pasal 20
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
secara berkala kepada Presiden.


BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.


BABVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :
a. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, dinyatakan sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
menurut Peraturan Presiden ini;
 b. Semua kegiatan penanganan masalah anti kekerasan terhadap perempuan yang menjadi tugas
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 181 Tahun 1998, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden ini.


BABVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Rincian mengenai pelaksanaan tugas dan tata kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diputuskan dalam Sidang Komisi Paripurna.

Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998
tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 18 oktober 2005
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 ttd.
 DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Read More..

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

thumbnail Title: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Posted by:Unknown
Published :2013-12-19T08:28:00-08:00
Rating: 4.5
Reviewer: 7 Reviews
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2006
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Mengingat:
1.              Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.              Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN DAN KERJA SAMA PEMULIHAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.              Pemulihan korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan dalam rumah tangga agar lebih berdaya, baik secara fisik maupun psikis.
2.              Penyelenggaraan pemulihan adalah segala tindakan yang meliputi pelayanan dan pendampingan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga.
3.              Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan dalam rumah tangga untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
4.              Kerjasama adalah cara yang sistematis dan terpadu antar penyelenggara pemulihan dalam memberikan pelayanan untuk memulihkan korban kekerasan dalam rumah tangga.
5.              Petugas penyelenggara pemulihan adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.
6.              Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

BAB II
PENYELENGGARAAN PEMULIHAN

Pasal 2
(1)            Penyelenggaraan pemulihan terhadap korban dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga sosial sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, termasuk menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk pemulihan korban.
(2)            Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.              ruang pelayanan khusus di jajaran kepolisian;
b.              tenaga yang ahli dan profesional;
c.              pusat pelayanan dan rumah aman; dan
d.              sarana dan prasarana lain yang diperlukan untuk pemulihan korban.
(3)            Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 3
(1)            Menteri menetapkan pedoman pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga yang sensitif gender.
(2)            Pedoman pemulihan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Penyelenggaraan kegiatan pemulihan korban meliputi:
a.              pelayanan kesehatan;
b.              pendampingan korban;
c.              konseling;
d.              bimbingan rohani; dan
e.              resosialisasi.

Pasal 5
(1)            Pelayanan kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, termasuk swasta dengan cara memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban.
(2)            Pendampingan korban dilakukan oleh tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani dengan cara memberikan konseling, terapi, bimbingan rohani dan advokasi guna penguatan dan pemulihan diri korban.
(3)            Pemberian konseling dilakukan oleh pekerja sosial, relawan pendamping, dengan mendengarkan secara empati dan menggali permasalahan untuk penguatan psikologis korban.
(4)            Bimbingan rohani dilakukan oleh pembimbing rohani dengan cara memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajibannya, serta penguatan iman dan takwa sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
(5)            Resosialisasi korban dilaksanakan oleh instansi sosial dan lembaga sosial agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya dalam masyarakat.

Pasal 6
Untuk kepentingan pemulihan, korban berhak mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 7
(1)            Tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan korban sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan medis korban.
(2)            Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan dasar dan sarana kesehatan rujukan milik pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat termasuk swasta.
(3)            Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 8
(1)            Dalam memberikan pelayanan kepada korban, tenaga kesehatan melakukan upaya:
a.              anamnesis kepada korban;
b.              pemeriksaan kepada korban;
c.              pengobatan penyakit;
d.              pemulihan kesehatan, baik fisik maupun psikis;
e.              konseling; dan/atau
f.                merujuk ke sarana kesehatan yang lebih memadai bila diperlukan.
(2)            Selain upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kasus tertentu, tenaga kesehatan dapat melakukan:
a.              pelayanan keluarga berencana darurat untuk korban perkosaan; dan
b.              pelayanan kesehatan reproduksi lainnya sesuai dengan kebutuhan medis.
(3)            Dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tenaga kesehatan harus membuat rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)            Untuk setiap tindakan medis yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan harus ada persetujuan tindakan medis (informed consent) dari korban atau keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)            Untuk keperluan penyidikan, tenaga kesehatan yang berwenang harus membuat visum et repertum dan/atau visum et repertum psichiatricum atau membuat surat keterangan medis.
(6)            Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal 9
(1)            Pekerja sosial dalam memberikan pelayanan kepada korban, dapat dilakukan di rumah aman, pusat pelayanan atau tempat tinggal alternatif milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
(2)            Dalam hal diperlukan dan atas persetujuan korban, korban dapat ditempatkan oleh pekerja sosial di rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang aman untuk melindungi korban dari ancaman.
(3)            Pengadaan rumah aman, pusat pelayanan, atau tempat tinggal alternatif yang dilakukan masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)            Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pelayanan pada rumah aman, atau tempat tinggal alternatif milik pemerintah, diatur dengan Peraturan Menteri Sosial.

Pasal 10
Menteri Sosial dan Menteri Kesehatan, setelah memperhatikan saran dan pertimbangan menteri, dapat menyelenggarakan pusat pelayanan milik pemerintah.

Pasal 11
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pekerja sosial melakukan upaya:
a.              menggali permasalahan korban untuk membantu pemecahan masalahnya;
b.              memulihkan korban dari kondisi traumatis melalui terapi psikososial;
c.              melakukan rujukan ke rumah sakit atau rumah aman atau pusat pelayanan atau tempat alternatif lainnya sesuai dengan kebutuhan korban;
d.              mendampingi korban dalam upaya pemulihan melalui pendampingan dan konseling; dan/atau
e.              melakukan resosialisasi agar korban dapat kembali melaksanakan fungsi sosialnya di dalam masyarakat.

Pasal 12
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, relawan pendamping melakukan upaya:
a.              membangun hubungan yang setara dengan korban agar bersedia membuka diri dalam mengemukakan persoalannya;
b.              berempati dan tidak menyalahkan korban mengenai atau yang terkait dengan permasalahannya;
c.              meyakinkan korban bahwa tidak seorang pun boleh melakukan tindakan kekerasan;
d.              menanyakan apa yang ingin dilakukan dan bantuan apa yang diperlukan;
e.              memberikan informasi dan menghubungkan dengan lembaga atau perorangan yang dapat membantu mengatasi persoalannya; dan/atau
f.                membantu memberikan informasi tentang layanan konsultasi hukum.

Pasal 13
Dalam memberikan pelayanan pemulihan kepada korban, pembimbing rohani melakukan upaya:
a.              menggali informasi dan mendengarkan keluh kesah dari korban;
b.              mempertebal keimanan dan ketakwaan korban serta mendorong untuk menjalankan ibadat menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.
c.              menyarankan pemecahan masalah kekerasan dalam rumah tangga menurut agama masing-masing korban dan kepercayaannya itu.
d.              memberikan pemahaman mengenai kesetaraan laki-laki dan perempuan.

Pasal 14
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat diberikan juga kepada pelaku dan anggota keluarganya.



BAB III
KERJASAMA PEMULIHAN

Pasal 15
(1)            Menteri dapat melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan kerjasama dalam rangka pemulihan korban.
(2)            Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri dapat membentuk forum koordinasi pusat yang keanggotaannya berasal dari instansi terkait dan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(3)            Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan koordinasi, syarat dan tata cara pembentukan forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16
(1)            Untuk melaksanakan kerjasama dalam rangka pemulihan korban, pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi antar instansi terkait dengan masyarakat yang peduli terhadap penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
(2)            Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu badan yang khusus membidangi pemberdayaan perempuan dan anak.
(3)            Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk oleh Gubernur.

Pasal 17
(1)            Tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan pembimbing rohani dapat melakukan kerjasama dalam melaksanakan pemulihan korban.
(2)            Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.              melakukan rujukan dalam pelaksanaan upaya pemulihan korban; dan
b.              penyiapan fasilitas rumah aman atau tempat alternatif bagi korban.

Pasal 18
Dalam hal tertentu, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat menjalin kerjasama dengan:
a.              kepolisian, untuk melaporkan dan memproses pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
b.              advokat, untuk membantu korban dalam proses peradilan;
c.              penegak hukum lainnya, untuk membantu korban dalam proses di sidang pengadilan;
d.              Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan;
e.              Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI);
f.                pihak tertentu yang diinginkan demi kepentingan korban.

Pasal 19
Untuk penyelenggaraan pemulihan, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dapat melakukan kerjasama dengan masyarakat atau lembaga sosial, baik nasional maupun internasional yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Pemerintah dan pemerintah daerah:
a.              menjamin terlaksananya kemudahan pelayanan kepada korban;
b.              mengupayakan efektivitas dan efisiensi bagi proses pemulihan korban; dan
c.              mengupayakan terciptanya kerjasama dan koordinasi dalam upaya pemulihan korban.

Pasal 21
Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan peningkatan kinerja pelaksanaan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga secara transparan dan bertanggung jawab.



BAB IV
PEMBIAYAAN

Pasal 22
Segala biaya untuk pelaksanaan pemulihan yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dibebankan pada:
a.              Anggaran Pendapatan Belanja Negara;
b.              Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan
c.              sumber pendapatan lain yang sah yang perolehannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Februari 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 13 Februari 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 15
Read More..

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

thumbnail Title: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Posted by:Unknown
Published :2013-12-19T08:17:00-08:00
Rating: 4.5
Reviewer: 7 Reviews
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;

bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;

bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

Mengingat :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal  28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga.

Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

 Pasal 2

(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:

suami, isteri, dan anak;

orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud  ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau

orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.



BAB II
ASAS DAN TUJ UAN

Pasal 3

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:

penghormatan hak asasi manusia;

keadilan dan kesetaraan gender;

nondiskriminasi; dan

perlindungan korban

Pasal 4

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:

mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;

melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;

menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan

memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.





BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara:

kekerasan fisik;

kekerasan psikis;

kekerasan seksual; atau

penelantaran rumah tangga

Pasal 6

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang  mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang  mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;

pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang  mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.



BAB IV
HAK-HAK KORBAN

Pasal 10

Korban berhak mendapatkan:

perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga  sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah  perlindungan dari pengadilan;

pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

pelayanan bimbingan rohani.




BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 11

Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 12
(1)     Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ;

merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;

menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam  rumah tangga;

menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah  tangga; dan

menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang  sensitif gender.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakah oleh menteri.

(3)     Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 13
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya:

penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;

penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;

pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan

memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.

Pasal 14
Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya.

Pasal 15
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :

mencegah berlangsungnya tindak pidana;

memberikan perlindungan kepada korban;

memberikan pertolongan darurat; dan

membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.




BAB VI
PERLINDUNGAN

Pasal 16

Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.

Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Pasal 17
Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.

Pasal 19
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:

identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;

kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan

kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.

Pasal 21
(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:

memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;

membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.

(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 22
(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:

melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;

memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan

melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

(2)     Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:

menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;

mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;

mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan

memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.



Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.

Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:

memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;

mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau

melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 26
(1)     Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

(2)     Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Pasal 27
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.

Pasal 29
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

korban atau keluarga korban;

teman korban;

kepolisian;

relawan pendamping; atau

pembimbing rohani

Pasal 30

Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.

Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut.

Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.

Pasal 31
(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk :

menetapkan suatu kondisi khusus;

mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 32
Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.
Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.

Pasal 33
Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan.

Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 34
Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.

Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 35
Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas.

Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 36
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.

Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 37
Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.

Dalam hal pengadilan mendapatka: aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

Pasal 38
Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.

Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari.

Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.



BAB VII
PEMULIHAN KORBAN

Pasal 39

Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:

tenaga kesehatan;

pekerja sosial;

relawan pendamping; dan/atau

pembimbing rohani.

Pasal 40
Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.

Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.

Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.

Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 44

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48
Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima betas juta rupiah), setiap orang yang:

menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;

penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Pasal 51
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

Pasal 52
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.

Pasal 53
Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.




BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 54

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 55
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.





BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.



          Disahkan di Jakarta
          pada tanggal 22 September 2004

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

          MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95
Read More..

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga

thumbnail Title: KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Posted by:Unknown
Published :2013-12-19T00:34:00-08:00
Rating: 4.5
Reviewer: 7 Reviews
KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga
 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA



DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus;

bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga;

bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

Mengingat :   Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal  28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.


BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga.

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga.

Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.

Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban.

Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

 Pasal 2

(1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi:

suami, isteri, dan anak;

orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud  ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau

orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

(2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.



BAB II
ASAS DAN TUJ UAN

Pasal 3

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:

penghormatan hak asasi manusia;

keadilan dan kesetaraan gender;

nondiskriminasi; dan

perlindungan korban

Pasal 4

Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:

mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;

melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga;

menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan

memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.





BAB III
LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Pasal 5

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara:

kekerasan fisik;

kekerasan psikis;

kekerasan seksual; atau

penelantaran rumah tangga

Pasal 6

Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang  mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

Pasal 7
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang  mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Pasal 8
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:

pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;

pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang  mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.



BAB IV
HAK-HAK KORBAN

Pasal 10

Korban berhak mendapatkan:

perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga  sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah  perlindungan dari pengadilan;

pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;

penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;

pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses  pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

pelayanan bimbingan rohani.




BAB V
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT

Pasal 11

Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 12
(1)     Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ;

merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;

menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam  rumah tangga;

menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah  tangga; dan

menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang  sensitif gender.

(2)     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakah oleh menteri.

(3)     Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Pasal 13
Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya:

penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian;

penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani;

pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan

memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.

Pasal 14
Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya.

Pasal 15
Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk :

mencegah berlangsungnya tindak pidana;

memberikan perlindungan kepada korban;

memberikan pertolongan darurat; dan

membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.




BAB VI
PERLINDUNGAN

Pasal 16

Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban.

Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak korban diterima atau ditangani.

Dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Pasal 17
Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban.

Pasal 18
Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan.

Pasal 19
Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 20
Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang:

identitas petugas untuk pengenalan kepada korban;

kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan

kewajiban kepolisian untuk melindungi korban.

Pasal 21
(1) Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus:

memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya;

membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti.

(2) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 22
(1) Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus:

melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban;

memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;

mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan

melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban.

(2)     Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.

Pasal 23
Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat:

menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping;

mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya;

mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan

memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban.



Pasal 24
Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban.

Pasal 25
Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib:

memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan;

mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau

melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 26
(1)     Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

(2)     Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Pasal 27
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28
Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut.

Pasal 29
Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh:

korban atau keluarga korban;

teman korban;

kepolisian;

relawan pendamping; atau

pembimbing rohani

Pasal 30

Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan.

Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut.

Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan persetujuannya.Dalam keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban.

Pasal 31
(1) Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk :

menetapkan suatu kondisi khusus;

mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan.

(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga.

Pasal 32
Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan.
Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 (tujuh) hari sebelum berakhir masa berlakunya.

Pasal 33
Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan.

Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 34
Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan.

Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani.

Pasal 35
Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas.

Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 36
Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan.

Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam.

Pasal 37
Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan.

Dalam hal pengadilan mendapatka: aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam guna dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi.

Pasal 38
Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan.

Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari.

Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat perintah penahanan.



BAB VII
PEMULIHAN KORBAN

Pasal 39

Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari:

tenaga kesehatan;

pekerja sosial;

relawan pendamping; dan/atau

pembimbing rohani.

Pasal 40
Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya.

Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban.

Pasal 41
Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban.

Pasal 42
Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama.

Pasal 43
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah.





BAB VIII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 44

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 45
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 46
Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua betas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Pasal 47
Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua betas juta rupiah) atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 48
Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 (empat) minggu terus menerus atau 1 (satu) tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 49
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima betas juta rupiah), setiap orang yang:

menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2).

Pasal 50
Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;

penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Pasal 51
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

Pasal 52
Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.

Pasal 53
Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.




BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 54

Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.

Pasal 55
Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.





BAB X

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 56

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia.



          Disahkan di Jakarta
          pada tanggal 22 September 2004

          PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                      ttd

          MEGAWATI SOEKARNO PUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2004

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

 ttd

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95
Read More..