DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menjamin semua warga Negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam
hukum dan pemerintahan;
b. bahwa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Konvensi Mengenai Penghapusan
Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979
(Convention on The Elimination ofAll Forms of Discrimination
Against Women), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi,
atau Merendahkan Martabat Wanita (Convention Against Torture and Other
Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment), dan Deklarasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa 1993 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu
bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia;
c. bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum,
upaya yang dilakukan dalam -angka mencegah terjadinya dan
menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih
ditingkatkan dan diwujudkan secara nyata;
d. bahwa segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu
bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, dipandang perlu menyempumakan Keputusan Presiden
Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 B ayat (2), Pasal 28 G ayat (1); dan ayat (2),
Pasal 28 1 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination Against Womer) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against
Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment
(Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang
Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia) (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 164, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3783);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI NASIONAL
ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN.
BAB I
PEMBENTUKAN
Pasal 1
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan masalah kekerasan terhadap perempuan serta
penghapusan segala bentuk tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, dibentuk Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
BAB II
TUJUAN DAN ASAS
Pasal 2
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan bertujuan :
a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;
b. meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap
perempuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia perempuan.
Pasal 3
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berasaskan Pancasila dan bersifat
independen.
BAB III
TUGAS
Pasal 4
Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan mempunyai tugas: a. menyebarluaskan pemahaman atas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia dan
upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan serta penghapusan segala bentuk kekerasan
terhadap perempuan;
b. melaksanakan pengkajian dan penelitian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta berbagai instrumen internasional yang relevan bagi perlindungan hak-hak asasi
manusia perempuan;
c. melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian tentang segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran hak asasi manusia perempuan serta
penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang
mendorong pertanggungjawaban dan penanganan;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif serta
organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka
hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan, penegakan, dan pemajuan
hak-hak asasi manusia perempuan;
e. mengembangkan kerja sama regional dan intemasional guna meningkatkan upaya-upaya
pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta
perlindungan, penegakan dan pemajuan hak-hak asasi manusia perempuan.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Susunan organisasi Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan terdiri dari:
a. Komisi Paripuma;
b. Badan Pekerja.
Bagian Kedua
Komisi Paripurna
Paragraf l
Umum
Pasal 6
Komisi Paripuma merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Komisi Nasional Anti
Kekerasan Terhadap Perempuan.
Pasal 7
Komisi Paripurna mempunyai tugas :
a. melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang ditetapkan;
b. menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Paragraf 2
Keanggotaan
Pasal 8
Susunan keanggotaan Komisi Paripuma terdiri dari:
a. Ketua;
b. Wakil Ketua;
c. Anggota.
Pasal 9
(1) Wakil Ketua terdiri dari paling banyak 2 (dua) orang.
(2) Anggota Komisi Paripuma terdiri dari paling banyak 19 (sembilan belas) orang.
Pasal 10
(1) Anggota Komisi Paripuma yang menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua dalam susunan
keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dipilih sendiri secara musyawarah oleh
Anggota Komisi Paripuma. (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua oleh Anggota Komisi
Paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.
Paragraf 3
Sub Komisi
Pasal ll
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Paripuma dapat membentuk Sub Komisi sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Masing-masing Sub Komisi ter.Jiri dari paling banyak 4 (empat) Anggota.
(3) Keanggotaan Sub Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari Anggota Komisi
Paripuma.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tata cara pengangkatan keanggotaan Sub Komisi diatur Isbih
lanjut oleh Ketua Komisi Paripuma.
Paragraf 4
Persyaratan Keanggotaan
Pasal 12
Keanggotaan Komisi Paripuma merupakan tokoh-tokoh yang :
a. telah aktif memperjuangkan hak asasi manusia dan/atau memajukan kepentingan perempuan;
b. mengakuiadanyamasalahketimpanganjender;
c. menghargai pluralitas agama dan ras/etnisitas dan peka terhadap perbedaan kelas ekonomi;
d. peduli terhadap upaya pencegahan dan penghapusan segala bentuk tindak kekerasan terhadap
perempuan Indonesia.
Pasal 13
Ketentuan mengenai masa jabatan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian Ketua, Wakil Ketua
dan Anggota Komisi Paripuma diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dengan memperhatikan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Badan Pekerja
Pasal 14
Badan Pekerja dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 15
Badan Pekerja mempunyai tugas memberikan dukungan staf, administrasi, dan pemikiran kepada
Komisi Paripuma dalam melaksanakan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan.
Pasal 16
(1) Badan Pekerja terdiri dari paling banyak :
a. 5 (lima) Koordinator Bidang;
b. 5 (lima) Koordinator Sub Komisi.
(2) Masing-masing Koordinator Bidang terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Bidang.
(3) Masing-masing Koordinator Sub Komisi terdiri dari 2 (dua) Asisten Koordinator Sub Komisi.
(4) Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi dapat diperbantukan Staf
Pelaksana yang meliputi Staf Divisi, Staf Pendukung, dan StafPembantu Umum. (5) Jumlah
Staf Pelaksana di lingkungan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan secara
keseluruhan paling banyak 15 (lima belas) orang.
Pasal 17
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dengan persetujuan Komisi
Paripuma.
(2) Koordinator Bidang, Koordinator Sub Komisi, Asisten Koordinator Bidang, Asisten
Koordinator Sub Komisi, dan Staf Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Jenderal.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 18
Komisi Paripuma mengadakan sidang secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3
(tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dapat
melakukan kerja sama dengan pihak-pihak lain yang dipandang perlu, baik nasional maupun
intemasional.
Pasal 20
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya
secara berkala kepada Presiden.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
BABVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :
a. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, dinyatakan sebagai Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
menurut Peraturan Presiden ini;
b. Semua kegiatan penanganan masalah anti kekerasan terhadap perempuan yang menjadi tugas
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dibentuk berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 181 Tahun 1998, tetap dilaksanakan penyelesaiannya oleh Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BABVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Rincian mengenai pelaksanaan tugas dan tata kerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan, ditentukan lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang diputuskan dalam Sidang Komisi Paripurna.
Pasal 24
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 181 Tahun 1998
tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO