Bohong seandainya para pemuda mengaku
bahwa dirinya tidak mengetahui, apa itu onani. Kecuali, mereka yang telah
dididik oleh ajaran agama Islam secara mendalamlah, yang mungkin hanya akan
mengetahui onani sebagai nama dan bukan prakteknya. Adapun orang-orang di luar
itu, mereka sudah pasti mengetahui onani baik sebagai nama maupun praktek.
Dan saya melihat, sepertinya, sangat
perlu menyebutkan pandangan agama dalam buku ini. Tepatnya, dalam melihat hukum
onani. Setelah itu, saya akan memberikan tanggapan dan memberikan sedikit
keterangan tentang bentuk penyimpangan seks tersebut. Dan saya juga menganggap
perlunya mengangkat pendapat agama melalui kitab fikih sunnah dan
memberitahukannya kepada anda mengenai pendapat syaikh Sayyid Sabiq secara
sempurna tanpa ada sedikit-pun pengurangan. Dan saya akan menukilkannya secara
terperinci, insya Allah:
Guru kita tersebut mengatakan bahwa
seorang laki-laki yang melakukan onani dengan tangannya, sangat bertentangan
dengan segala etika dan nilai-nilai moral yang seharusnya dimiliki oleh setiap
manusia. Dan dalam memandang hal ini, para ulama telah berbeda pendapat:
Di antara mereka ada yang mengatakn
bahwa hal tersebut haram secara mutlak.
Akan tetapi, sebagian yang lain
mengatakan bahwa hal tersebut haram dalam beberapa kondisi saja. Sedangkan pada
beberapa kondisi tertentu, justru, onani diwajibkan.
Selain pendapat tersebut, masih ada
pendapat ulama lain yang mengatakan bahwa onani hukumnya makruh.
Adapun para ulama yang berpendapat bahwa
hal tersebut makruh adalah para ulama dari golongan ulama Maliki, Syafi’i dan
Zaidiyyah[1].
Adapun dalil yang mereka pergunakan dalam mengharamkan onani secara mutlak
adalah karena Allah Swt telah memerintahkan manusia untuk menjaga kemaluan
dalam setiap kondisi. Kecuali, ia menyalurkan hasrat seksnya tersebut kepada
istri dan budak yang dimilikinya.
Seandainya orang tersebut
melanggarnya, maka mereka termasuk ke dalam hamba Allah yang memusuhi, melewati
batas hukum yang telah ditentukan oleh-Nya dan melanggar segala sesuatu yang
telah Allah haramkan kepada mereka. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah: “Dan
orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada
tercela. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang
yang melampaui batas.”[2]
Adapun sebagian ulama yang hanya
mengharamkan onani pada beberapa kondisi tertentu. Bahkan, mewajibkannya pada
beberapa kondisi yang lain, berasal dari golongan ulama Hanafiyah. Mereka
berpendapat: Seandainya mereka berfikir, tanpa onani, mereka merasa khawatir
terjatuh dalam zina, maka hukum onani pada saat itu menjadi wajib. Hal tersebut
sesuai dengan sebuah kaidah usul fikih yang berbunyi: “Mengambil salah satu,
dari dua bahaya yang memiliki dampak lebih kecil.” (إرتكاب أخف الضررين).”
Mereka kemudian meneruskan: “Akan
tetapi, perbuatan onani diharamkan, seandainya tujuannya untuk merangsang
timbulnya syahwat.”
Setelah itu, mereka berkata: “Akan tetapi,
hukumnya tidak apa-apa, seandainya orang tersebut telah dikuasai oleh nafsu
syahwat. Dan ketika itu, ia tidak memiliki istri atau-pun budak perempuan.
Karena, onani yang ia lakukan hanya untuk sebatas memenuhi kebutuhan seksnya
saja.”
Adapun para ulama Hanbali mengatakan:
“Bagaimanapun juga, onani hukumnya haram. Kecuali, seandainya hal tersebut
dilakukan karena takut terjatuh dalam kubangan zina. Atau, merasa khawatir
dengan kesehatannya. Sedangkan pada saat itu, ia tidak memiliki istri ataupn
budak. Dan sayangnya, ia juga tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk
menikah. Maka, hukumnya pada saat itu boleh-boleh saja.
Adapun Ibnu Hazm berpendapat bahwa
onani hukumnya makruh. Dan tidak ada dosa di dalamnya. Karena, seorang
laki-laki yang menyentuh alat kemaluannya dengan tangan, diperbolehkan oleh
seluruh ulama secara aklamasi. Dan seandainya hal tersebut diperbolehkan, maka
tidak ada yang dapat melebihi kebolehan. Karena tujuan onani itu sendiri untuk
mengeluarkan mani. Dan hal tersebut bukanlah sesuatu yang diharamkan. Sesuai
dengan firman Allah: “Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu
apa yang diharamkan-Nya atasmu.”[3]
Dan onani bukanlah bagian yang telah Allah tentukan untuk diharamkan kepada
kita. Karena, praktek tersebut halal-halal saja, sesuai dengan firman Allah:
“Allah telah menciptakan bagi kalian segala sesuatu yang ada di langit dan di
bumi secara keseluruhan.”
Yang menyebabkan perbuatan ini
dimakruhkan, hanya karena prakteknya tidak sesuai dengan etika dan norma-norma
moralitas.
Sehingga, sebuah riwayat mengatakan
bahwa ada sebagian orang yang berbicara mengenai onani. Kemudian, sebagian
orang memakruhkan, sedangkan sebagian yang lain memperbolehkan.
Salah satu golongan ulama yang
memakruhkannya adalah Ibnu Umar dan ‘Athaa.
Sedangkan golongan para ulama yang
memperbolehkannya adalah Ibnu Abbas, Hasan dan sebagian para pembesar ulama
tabi’in. Imam Hasan berkata:
”Biasanya, mereka akan melakukan onani itu dikala sedang berfikir.”
”Biasanya, mereka akan melakukan onani itu dikala sedang berfikir.”
Imam Mujahid berkata: “Orang-orang
terdahulu memerintahkan para pemudanya untuk melakukan onani. Sebagai cara
untuk menjaga diri mereka untuk tidak terjatuh dalam perbuatan zina. Dan hukum
perempuan (masturbasi) sama dengan hukum laki-laki.”
Inilah yang telah dikatakan oleh imam
syaikh Sayyid Sabiq dalam bukunya: fikih sunnah. Dan saya melihat, bahwa sayyid
Sabiq tidak membuang ataupun memberikan komentar selama proses pemindahan.
Sehingga, orang-orang yang membutuhkan akan melihat berbagai pendapat tersebut
secara keseluruhan dan sempurna.
Setelah menuliskan seluruh pendapat
para ulama yang dinukil oleh syaikh Sayyid Sabiq dalam bukunya, saya melihat
bahwa anda perlu untuk mengetahui pendapat tim medis dalam permasalahan ini:
Sekalipun onani merupakan perbuatan
terhina, akan tetapi, para pemuda tidak akan dapat menghindarinya. Karena,
perbuatan tersebut dapat dilakukan hanya dengan merangsang anggota luar saja.
Dalam artian, seorang pemuda dapat melakukan onani hanya dengan menggambarkan
sesuatu sebagai gadis cantik. Atau, ia membayangkan ada seorang gadis molek
yang tidak memakai satu helai benang-pun dan lain sebagainya.
Atau, bisa jadi ia melihat berbagai
buku-buku kedokteran yang banyak mengetengahkan gambar-gambar seperti itu.
Tentu saja, ia menemukan buku itu itu secara tidak sengaja. Atau, ia akan membaca
buku-buku beracun yang diperangi dan akan dimusnahkan oleh negara. Karena,
dengan membaca buku-buku seperti itu, dalam kepalanya akan bermain fikiran yang
aneh-aneh. Dari sini, kelenjar-kelenjar otaknya akan tumbuh. Sebagai hasil dari
berbagai perintah yang datang dari sumber utama yang melahirkan, sekaligus
menyimpan ide pemikiran tersebut (cerebrum[4]).
Pada saat itu, kondisi seorang pemuda
tengah berada dalam masa gelisah. Dan biasanya, seorang ayah yang mengecap
dunia pendidikan dan memiliki kadar yang cukup dalam wawasan kebudayaan akan
mengetahui hal tersebut. Ya, benar...inilah kenyataannya. Maka, seorang ayah
bertugas untuk mendidik dan memberitahukan putranya tentang masalah-masalah
seperti ini. Karena, semuanya itu merupakan unsur yang sangat penting bagi si
anak. Dan kegamangan yang diderita oleh si pemuda tadi merupakan dampak dari
dorongan dan tekanan urat syaraf. Dan semuanya itu tidak akan dapat pergi atau
menghilang dari dirinya. Kecuali, ketika si pemuda tadi mempermainkan alat
reproduksinya. Setelah itu, barulah air sperma akan menyembur keluar. Dan si
pemuda-pun akan merasakan ketenangan kembali. Dan yang ia inginkan hanyalah
tidur.
Di sini, saya akan berhenti pada
perkataan saya bahwa seorang ayah memiliki tugas yang sangat penting pada fase
tersebut. Oleh karena itu, kita harus menyebutkan dan mempelajarinya. Karena,
pada suatu hari, anda pasti akan menjadi seorang ayah. Bahkan, anda akan
menjadi seorang ayah yang sangat perduli terhadap kemaslahatan putranya. Oleh
karena itu, saya akan mengatakan bahwa tugas anda adalah:
Anda akan mengarahkan dan memberikan
petunjuk kepada si anak dengan benar, tanpa harus disadari oleh putra anda. Dan
pastilah banyak di antara anda yang akan bertanya, tanpa disadari oleh sang
anak? Bagaimana caranya?
Jawabannya: benar. Tanpa disadari oleh
putra anda. Dan hal tersebut dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah
sebagai berikut:
·
Anda harus mengawasi si anak
dengan baik. Tentunya, jangan sampai si anak merasakan hal tersebut. Seandainya
sang ayah merasakan bahwa putranya tengah berada dalam usia puber. Dimana
terlihat dari kegelisahan, terbiasa tidur (selalu berada di kamar) dan
bermalas-malasan. Maka, anda dapat memasuki dunianya tersebut dengan berbicara
secara perlahan kepadanya. Yaitu, dengan ucapan: “Kemalasan ini adalah hasil
perbuatan syaitan yang kamu lakukan.” Misalnya. Dan kalimat ini akan terus anda
ulang-ulang di telinga si anak. Sehingga, putra anda akan merasa takut. Dalam
hatinya, ia akan bertanya-tanya: “Apakah ayahku benar-benar tahu apa yang telah
aku lakukan dengan.....? Atau tidak?
Dan tentu saja putranya itu akan bertanya kepada ayahnya dan berusaha
untuk menghilangkan kekhawatiran dalam hatinya. Akan tetapi, seandainya si ayah
memiliki tipuan yang cerdik, tentu saja ia dapat mengelak dari pertanyaan
tersebut dan membuat kepala si anak kembali berfikir.
·
Mengawasi sahabat-sahabat
putranya. Seandainya sahabatnya tersebut bukan anak yang baik. Dalam artian,
mereka tidak memiliki etika sama sekali, maka sang ayah harus masuk ke dalam
kehidupan si anak. Akan tetapi, tentu saja dengan cara-cara yang lembut.
Setelah itu, ia harus mencoba untuk memberikan pemahaman kepada si anak, sejauh
mana bahaya yang akan ditimbulkan oleh seorang sahabat yang buruk. Tentunya,
tanpa harus terjadi perang mulut di antara mereka berdua.
·
Seandainya, putranya tersebut
seorang yang memiliki karakter pemberani, sehingga, ia akan mengaku secara
terang-terangan kepada sang ayah —kita banyak menemukan pemuda seperti itu di
negara-negara maju— maka, hendaknya sang ayah memberikan nasehat kepada
putranya dengan mempergunakan metode menakut-nakuti.
Tentu saja, menakut-nakuti juga memiliki cara tertentu. Karena, metode
tersebut harus melalui cara pemberitahuan, rasional dan dialogis. Dan bukan
menakut-nakuti seperti halnya yang dibayangkan oleh sebagian orang, dengan
memukul misalnya. Karena, pukulan adalah perbuatan yang sangat buruk dalam
sistem metode pengajaran. Bahkan, hal tersebut dianggap sebagai ketidak mampuan
orang tua dalam mendidik anaknya. Menakut-nakuti dapat dilakukan dengan cara
pemberitahuan. Tepatnya, sang ayah harus memberitahukan kepada putranya bahwa
onani dapat menyebabkan penyumbatan pada sebagian susunan alat reproduksi.
Atau, beberapa penyakit lainnya.
Inilah beberapa langkah yang harus
diikuti oleh seorang ayah dalam menyembuhkan si anak yang tengah berada dalam
kondisi seperti itu. Dan pastilah banyak di antara anda akan bertanya, tanpa si
anak mengetahui bahwa mereka tengah dinasehati? Bagaimana?
Dan jawabannya sangatlah mudah.
Tentunya, jawaban ini saya dapatkan dari pertolongan Allah Swt. Jawabannya
adalah:
Para pemuda yang tengah berada di usia
baligh, banyak yang mengharapkan agar kejantanannya dapat dilihat orang lain.
Mereka mengira, kejantanan dapat dibuktikan dan terwakili dengan menyalahi semua
perintah sang ayah. Dan hal tersebut tentu saja akan menjadi pemicu kemarahan
sang ayah. Sehingga akhirnya akan mengakibatkan sesuatu yang berbahaya.
Sayangnya, itulah realitas yang terjadi pada mayoritas masyarakat Mesir.
Kecuali, ada beberapa golongan saja yang tidak mengalami hal tersebut. Karena
mereka telah mendidik putra-putrinya dengan pendidikan dan dasar-dasar ajaran
agama yang moderat.
Oleh karena itu, nasehat yang
diberikan haruslah mengikuti metode yang telah kita sebutkan di atas. Sehingga,
orang tua dapat mencapai tujuan dengan baik. Dan saya hanya dapat mengatakan
kepada para bapak: “Bacalah buku ini dan pelajarilah apa yang ada di dalamnya.
Karena putra anda kini telah beranjak dewasa dan anda bertanggung jawab
terhadapnya di hadapan Allah.”
Dan saya juga ingin berkata kepada
para pembaca buku ini, seandainya anda dari golongan para pemuda, maka
hati-hati dan jauhilah perbuatan onani. Karena, perbuatan tersebut akan
menyebabkan permasalahan yang sangat kompleks, di antaranya: penglihatan akan
melemah, tidak dapat melakukan segala sesuatu secara fokus, hilangnya hafalan,
tersumbatnya saluran reproduksi. Bahkan, perbuatan onani dapat memyebakan
sebuah masalah yang sangat besar dalam kehidupan seorang laki-laki setelah
beristri nanti, yaitu: impoten.[5]
Tegasnya, seorang laki-laki sudah
tidak memiliki kekuatan untuk melakukan hubungan biologis atau sexual
intercourse dengan istrinya. Inilah berbagai bahaya yang akan dialami oleh
orang-orang yang melakukan onani. Dan barang siapa yang ingin mengetahui lebih
jauh mengenai materi ini, hendaknya anda melihat ke buku-buku kedokteran.
Karena, ada beberapa argumen dan bukti yang diambil dari buku-buku kedokteran,
di samping, realitas kehidupan yang tidak dapat kami disebutkan di sini secara
keseluruhan di sini.
Dan saya akan menutup permasalahan
tersebut dengan perkataan, seandainya seorang pemuda sudah sangat terangsang
dan tidak mendapatkan cara lain lagi selain onani, maka ia diperbolehkan untuk
melakukannya. Akan tetapi, jangan sampai ia mengulangnya lagi dalam kesempatan
yang lain. Seandainya ia ingin melakukannya kembali, maka hendaknya ia
melakukan hal-hal di bawah ini:
·
Sebaiknya, ia berpegang teguh dan
mendalami kembali ajaran agamanya. Karena, orang-orang yang telah tenggelam
dalam mempelajari ilmu dan ajaran agama tidak akan memiliki waktu untuk
memikirkan hal-hal hina semacam itu.
·
Berolahragalah. Dan hal tersebut
sudah menjadi wasiat yang diberikan oleh Umar bin Khattab: “Ajarkanlah
anak-anak kalian berenang, melempar panah dan menunggangi kuda.” Karena,
olahraga dapat membuat fisik bergairah dan menjauhkan fikiran dari hal-hal yang
buruk.
·
Dan yang terakhir, hendaknya si
pemuda menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan onani, berarti ia telah
menghina dan mempermalukan diri sendiri. Karena, sudah sewajarnya manusia dapat
menahan hawa nafsunya. Berbeda dengan binatang yang akan tertunduk patuh dan
mengikuti di belakang hawa nafsu itu.
Saya hanya meminta kepada Allah Swt,
suapaya Ia menyaksikan, bahwa saya telah memberitahukan semuanya itu. Saya juga
telah memberitahukan kepada seorang ayah, apa yang harus mereka perbuat
terhadap putranya. Begitupula seandainya pembaca adalah seorang pemuda yang
berada di usia puber, apa yang seharusnya mereka lakukan?
Dan sekarang, marilah kita berpindah
pada bagian lain dari bagian-bagian penyimpangan yang sering menimpa para
pemuda:
[1] Zaidiyyah adalah: Salah satu kalangan masyarakat syi’ah pengikut imam zaid
[2] QS. Al Mukminuun: 5, 6, 7
[3] QS. Al An’aam: 119
[4] Cerebrum adalah: otak besar
[5] Impoten adalah: Tidak ada daya untuk bersenggama: Mati pucuk: Lemah
syahwat.